SMK Islamic Centre Baiturrahman Semarang Laksanakan Uji Kompetensi Keahlian Siswa (UKK) Berbasis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3

SMK Islamic Centre Baiturrahman Semarang menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) berbasis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi para siswa kelas XII. Kegiatan UKK adalah bagian dari program pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaksanaan UKK ini bertujuan untuk mengukur pencapaian peserta didik pada kompetensi keahlian yang ditempuh selama pembelajaran di SMK. Ujian Praktik Kejuruan ini diselenggarakan pada 04 Maret 2024 dan 06 Maret 2024. Tahun ini tercatat ada sekitar 47 siswa yang mengikuti pelaksanaan UKK.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. 

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan UKK yang diselenggarakan pada Senin, 04 Maret 2024 oleh LSP JPK Pratama ini diikuti oleh 14 siswa kelas XII Perbankan Syariah (PS) berdasarkan SKKNI Sertifikasi Jenjang Karir Tingkat Dasar. Ujian berupa praktik menghitung uang, praktik pencatatan transaksi penghimpunan dana, dan wawancara tentang skema jasa pengelola keuangan tingkat dasar.

Sedangkan kegiatan UKK yang diselenggarakan pada Rabu, 06 Maret 2024 oleh LSP Teknologi Digital, diikuti oleh 33 siswa kelas XII Teknik Komputer Jaringan (TKJ) berdasarkan SKKNI Junior Network Administrator. Ujian berupa praktik dan wawancara tentang pengelolaan jaringan internet yang berupa manajemen user dan manajemen bandwidth.

Sertifikat kompetensi untuk siswa SMK diberikan setelah siswa dinyatakan lulus dalam ujian kompetensi keahlian (UKK). UKK adalah bagian dari ujian sekolah (US) untuk peserta didik SMK, yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan. Setelah siswa lulus UKK, sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hasil UKK dapat dijadikan indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan yang bermanfaat bagi sekolah, peserta didik sebagai pencari kerja, maupun dunia industri.

Red: Humas SMKICB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *